Halaman ini merangkum informasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kota Semarang: cek pajak online, cek plat, pembayaran via SIGNAL dan e-SAMSAT, persyaratan pengesahan STNK, serta jawaban pertanyaan yang sering diajukan.
Topik PKB & SAMSAT Kota Semarang
Cek pajak Kota Semarang online
Layanan cek pajak kendaraan Kota Semarang — PKB, status STNK, dan tunggakan — tersedia melalui SIGNAL dan portal e-SAMSAT.
SelengkapnyaInfo PKB Kota Semarang
Informasi PKB Kota Semarang: tarif, jadwal bayar, denda keterlambatan, dan persyaratan pengesahan STNK tahunan.
SelengkapnyaSAMSAT Kota Semarang online
Bayar PKB Kota Semarang online tanpa antre — gunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT resmi.
SelengkapnyaCek pajak Semarang
Cek pajak mobil dan motor di Semarang, Jawa Tengah — status PKB, plat, dan ranmor via portal online.
SelengkapnyaSAMSAT Semarang
Informasi layanan SAMSAT Semarang: alamat, jam buka, PKB, dan pengesahan STNK.
SelengkapnyaPertanyaan seputar PKB Kota Semarang
Cek pajak Kota Semarang online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), portal e-SAMSAT, SMS INFO [spasi] nomor polisi ke 8893, atau kunjungi kantor SAMSAT Kota Semarang terdekat. Masukkan nomor polisi untuk melihat status PKB dan tunggakan.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Kota Semarang adalah pajak tahunan kendaraan bermotor. Pembayaran dapat dilakukan online via SIGNAL atau e-SAMSAT, serta di kantor SAMSAT Kota Semarang. Siapkan STNK dan KTP untuk pengesahan.
Informasi alamat dan jam operasional kantor SAMSAT Kota Semarang tersedia di halaman Kontak E-SAMSAT Kota Semarang. Untuk layanan di berbagai kota/kabupaten, lihat juga halaman Jaringan SAMSAT di situs ini.
Cek PKB dan cek plat Kota Semarang dengan memasukkan nomor polisi kendaraan di aplikasi SIGNAL, portal online, atau SMS ke 8893. Pastikan format nomor polisi sesuai kendaraan terdaftar di Kota Semarang.
Cek pajak Semarang Jawa Tengah online melalui SIGNAL, e-SAMSAT, atau SMS 8893. Pemilik kendaraan terdaftar di Semarang dapat juga mengunjungi kantor SAMSAT Semarang untuk informasi PKB dan pengesahan STNK.
Alamat kantor SAMSAT Semarang dan jam layanan tercantum di halaman Kontak situs ini. E-SAMSAT Kota Semarang melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Melalui SIGNAL, pengesahan dapat diselesaikan secara digital.
Cek pajak kendaraan melalui: (1) Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), (2) Website e-SAMSAT, (3) SMS ketik INFO [spasi] Nopol kirim ke 8893, atau (4) Kunjungi kantor SAMSAT terdekat. Masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status pajak.
Untuk pembayaran PKB tahunan: STNK asli, KTP asli sesuai STNK, dan uang pembayaran. Untuk 5 tahunan tambahkan BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan pastikan kendaraan bebas tilang serta lunas pajak tahun sebelumnya.
SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi Korlantas Polri untuk bayar PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ online. Download gratis di Play Store/App Store. Aplikasi ini mendukung e-TBPKP digital sehingga STNK dapat dikirim ke alamat Anda.
Denda PKB = 2% per bulan dari pokok PKB, maksimal 24 bulan (48%). Ditambah denda SWDKLLJ. Manfaatkan program pemutihan pajak jika tersedia dari pemerintah daerah.
SAMSAT Kota Semarang umumnya buka Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB. SAMSAT Keliling, Drive Thru, dan Corner memiliki jadwal berbeda per wilayah.
BBNKB kendaraan bekas = 1% dari NJKB + ADM STNK (Rp200.000 motor / Rp300.000 mobil) + TNKB (Rp100.000) + SWDKLLJ. Total bervariasi per tipe dan tahun kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dikelola Jasa Raharja. Biaya: sepeda motor Rp35.000, mobil penumpang Rp143.000, truk Rp163.000. Sesuai PP No. 36/2008.